Surat Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
Dokumen PendukungNama | |
---|---|
Checklist Persyaratan Surat Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan) |
|
Formulir SIP Dokter Gigi |
|
Surat Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
No |
Persyaratan |
1 |
Menginput Formulir Surat Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id |
2 |
Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)
|
3 |
Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa |
4 |
Izin Sarana :
|
5 |
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu |
6 |
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Scan yang dilegalisasi), jika e-STR (lampiran Scan Asli) |
7 |
Rekomendasi asli dari Organisasi Profesi sesuai wilayah tempat praktik |
8 |
Scan Asli Ijazah |
9 |
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku) |
10 |
Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku) |
11 |
Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI |
12 |
Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan |
13 |
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar |