Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan)
Dokumen PendukungNama | |
---|---|
Checklist Persyaratan Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan) |
|
Formulir SIP Bidan |
|
No |
Persyaratan |
1
|
Menginput Formulir Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id |
2 |
Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli)
|
3 |
Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa |
4 |
Izin Sarana :
|
5 |
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (Scan yang dilegalisasi), jika e-STR (lampiran Scan Asli) |
6 |
Ijazah (Scan Asli) |
7 |
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah (Scan Asli) |
8 |
Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI |
9 |
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan |
10 |
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar |
11 |
Rekomendasi dari Organisasi Profesi |
12 |
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemohon yang menyatakan:
|
13 |
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan (bermaterai sesuai peraturan yang berlaku) |