Izin Penebangan Pohon

Dokumen Pendukung
Nama
Download
Checklist Persyaratan Izin Penebangan Pohon
Download
Formulir Izin Penebangan Pohon
Download

Izin Penebangan Pohon

No

Persyaratan

1

 

Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penebangan Pohon Pelindung) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.id

2

Identitas Pemohon/Penangung Jawab

Jika Perorangan

  • Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
  • NPWP Perorangan

Jika Badan Usaha (Scan Asli)

  • Akte pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  • SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenhukam
  • NPWP Badan Usaha

3

Jika dikuasakan

Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa

4

Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan kesanggupan menindaklanjuti rekomendasi teknis dari dinas teknis

5

Scan asli IMP jika penebangan pohon yang dilakukan dengan kriteria Pohon yang terkena rencana pembangunan infrastruktur dan/atau jaringan utilitas kota;

6

Detail pohon yang akan ditebang, dilengkapi dengan:

  • Foto pohon
  • Nama pohon
  • Jenis pohon (contoh jenis: Pohon berbuah, pohon pelindung, pohon pengarah, dll)
  • Ukuran pohon (diameter dan tinggi)
  • Jumlah pohon
  • Lokasi pohon (wilayah kota, kecamatan, kelurahan, nama jalan, peta lokasi yang menggambarkan titik pohon)
  • Gambar/denah lokasi pohon
  • Foto lokasi kondisi eksisting/awal pohon