Izin Pengabuan Jenazah / Kerangka
Dokumen PendukungNama | |
---|---|
Checklist Persyaratan Izin Pengabuan Jenazah / Kerangka |
|
Formulir Pengabuan Jenazah |
|
No |
Persyaratan |
1
|
Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Pengabuan Jenazah / Kerangka) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id |
2 |
Identitas Pemohon/Penangung Jawab
|
3 |
Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa |
4 |
Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari kelurahan setempat, jika yang diperabukan adalah jenazah |
5 |
Surat Pernyataan persetujuan dari Ahli Waris bahwa Jenazah tidak dalam kasus hukum ,meninggal dalam keadaan wajar dan para ahli waris menyetujui untuk dikremasi di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku |
6 |
Scan Asli Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas atau rumah sakit |
7 |
Scan Asli Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah, jika y ang diperabukan adalah kerangka jenazah |
8 |
Surat keterangan Rekomendasi Tahan / Angkut Jenazah dari Puskesmas & Tidak menular |