Izin Penggunaan Tanah Makam
Dokumen PendukungNama | |
---|---|
Persyaratan Izin Penggunaan Tanah Makam |
|
Formulir Izin Penggunaan Tanah Makam |
|
Izin Penggunaan Tanah Makam
No |
Persyaratan |
1
|
Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penggunaan Tanah Makam) secara elektronik melalui |
2 |
Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
|
3 |
Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa |
4 |
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) jenazah |
5 |
Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit |
6 |
Scan Asli Surat keterangan laporan kematian dari Kelurahan setempat |
7 |
Surat Pengantar dari TPU (Asli) |
8 |
Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), (Scan Asli, Jika Tumpang) |
Keterangan Persyaratan
Baru : No. 1-7
Perpanjangan : No. 1-3,7-8
Tumpangan : No. 1-8