Izin Penggunaan Tanah Makam

Dokumen Pendukung
Nama
Download
Persyaratan Izin Penggunaan Tanah Makam
Download
Formulir Izin Penggunaan Tanah Makam
Download

Izin Penggunaan Tanah Makam

No

Persyaratan

1

 

Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Izin Penggunaan Tanah Makam) secara elektronik melalui

2

Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

  • WNI :  Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK)
  • WNA : Scan Asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor

3

Jika dikuasakan

Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa

4

Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) jenazah

5

Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit

6

Scan Asli Surat keterangan laporan kematian dari Kelurahan setempat

7

Surat Pengantar dari TPU (Asli)

8

Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), (Scan Asli, Jika Tumpang)

Keterangan Persyaratan

Baru : No. 1-7

Perpanjangan : No. 1-3,7-8

Tumpangan : No. 1-8