Gambaran Umum

Berdasarkan  Undang- Undang  Nomor  34   Tahun  1999  tentang  Pemerintahan   Propinsi DKI Jakarta dan Perda Nomor 13 Tahun 1994 tentang  Susunan Organisasi dan  Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan dimana bahwa Pemerintahan Kelurahan Pemerintahan Kelurahan DKI Jakarta pada Bab II Pasal 3 dinyatakan bahwa Pemerintahan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Umum di Wilayahnya.

 

Kelurahan Cempaka Putih Timur sebagai salah satu dari 3 Kelurahan di wilayah Kecamatan Cempaka Putih Kota Administrasi Jakarta Pusat mempunyai Luas wilayah 222.06 Ha. dan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251 Tahun 1986 dan No. 1227 Tahun 1989 tentang penyempurnaan Lampiran Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1251/1986 Pemecahan, Penyatuan, Penetapan batas, perubahan nama Kelurahan yang kembar/sama dan penetapan Luas wilayah Kelurahan Propinsi DKI Jakarta dibagi habis menjadi 8 (delapan) Rukun Warga (RW) dan 106 Rukun Tetangga (RT).


Batas Wilayah

Adapun batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara                  : Jl. Letjen Soeprapto

Sebelah Timur                 : Jl. A. Yani

Sebelah Selatan               : Jl. Rawasari

Sebelah Barat               : Kali Utan Kayu


Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
    1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
    2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
    3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
    4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
    5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
    6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
    7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
    8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
    9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
    10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi:

    1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
    2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
    3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
    4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
    5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

Struktur Organisasi

Alamat Kami

Alamat

Jl. Cempaka Putih Tengah XIII, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510

Email

kel.cpt.jp@gmail.com

Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00

Jum'at : 07.30 - 16.30