Selamat Datang di iKelCPT
(Informasi Kelurahan Cempaka Putih Timur)
Mulai
Gambaran Umum
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta dan Perda Nomor 13 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan dimana bahwa Pemerintahan Kelurahan Pemerintahan Kelurahan DKI Jakarta pada Bab II Pasal 3 dinyatakan bahwa Pemerintahan Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Umum di Wilayahnya.
Kelurahan Cempaka Putih Timur sebagai salah satu dari 3 Kelurahan di wilayah Kecamatan Cempaka Putih Kota Administrasi Jakarta Pusat mempunyai Luas wilayah 222.06 Ha. dan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1251 Tahun 1986 dan No. 1227 Tahun 1989 tentang penyempurnaan Lampiran Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1251/1986 Pemecahan, Penyatuan, Penetapan batas, perubahan nama Kelurahan yang kembar/sama dan penetapan Luas wilayah Kelurahan Propinsi DKI Jakarta dibagi habis menjadi 8 (delapan) Rukun Warga (RW) dan 106 Rukun Tetangga (RT).

Batas Wilayah
Adapun batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Letjen Soeprapto
Sebelah Timur : Jl. A. Yani
Sebelah Selatan : Jl. Rawasari
Sebelah Barat : Kali Utan Kayu
Tugas dan Fungsi
Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
- Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
- pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
- penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
- fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
- fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
- fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
Struktur Organisasi

Pelayanan (PM I) Lurah
Surat Keterangan Perkawinan Pertama
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Perkawinan Pertama (Umum)
Selengkapnya
Surat Keterangan Perkawinan Kedua dan Seterusnya
Pelayanan Pemberian Surat keterangan (PM1) Perkawinan Kedua dan Seterusnya
Selengkapnya
Surat Keterangan Perkawinan Dibawah Umur
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Perkawinan Pertama Dibawah Umur (Dibawah 19 tahun)
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya (Pendaftaran Objek Pajak Baru)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pendaftaran Objek Pajak Baru
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya (Balik Nama SPPT PBB)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Balik Nama SPPT PBB
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya (Pemecahan SPPT PBB)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Pemecahan SPPT PBB
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya (Penunjukan Alamat Yang sama)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Penunjukan Alamat Yang sama
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya (Penunjukan Nama Yang Sama)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Penunjukan Nama Yang Sama
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya Belum Pernah Menikah
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Belum Pernah Menikah
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya (Peningkatan Hak)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Peningkatan Hak
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya (Pengajuan Rumah Susun)
Pelayanan Pemberian Surat keterangan (PM1) Pengajuan Rumah Susun (Rusunawa/Rusunami)
Selengkapnya
Surat Keterangan Umum Lainnya (Bantuan Operasional Tempat Ibadah)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Bantuan Operasional Tempat Ibadah
Selengkapnya
Pelayanan Dukcapil
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang
Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang
Selengkapnya
Perubahan Data di Kartu Keluarga (KK)
Pelayanan Pemberian Perubahan Data di Kartu Keluarga (KK)
Selengkapnya
Pelayanan PMPTSP
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Selengkapnya
Izin Pengabuan Jenazah / Kerangka
Pelayanan Pemberian Izin Pengabuan Jenazah / Kerangka
Selengkapnya
Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan)
Pelayanan Pemberian Izin Praktik Bidan (Fasilitas Kesehatan)
Selengkapnya
Surat Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
Pelayanan Pemberian Surat Izin Praktik Dokter Gigi (di Fasilitas Kesehatan)
Selengkapnya
Surat Izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan)
Pelayanan Pemberian Surat Izin Praktik Dokter Umum (di Fasilitas Kesehatan)
Selengkapnya
Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)
Pelayanan Pemberian Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)
Selengkapnya
Foto Kegiatan
Alamat Kami
Alamat
Jl. Cempaka Putih Tengah XIII, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10510
kel.cpt.jp@gmail.com
Jam Pelayanan
Senin - Kamis : 07.30 - 16.00
Jum'at : 07.30 - 16.30